Translate

Asal kejadian jurnal@blog ini...

Asal kejadian isipati jurnal@blog ini adalah dari http://idanradzi.easyjournal.com tetapi nak jadi ceritera server sana asyik terhalang untuk diakses. Kini 2012 telah padam server Easyjournal ini.

Aku hanya sempat memindahkan sedikit sahaja data ke situs cermin ini. Alahai sedih amat.

Situs ini lebih kepada keterbukaan dalam soal Politik, usah dilabelkan situs haluan kiri atau pro parti mana pun. Pemilik asalnya adalah seorang Penyair nan lebih suka mendalami jiwa rakyat marhaen.

Bantu

Ahad, 22 September 2013

Pandangan Islam tentang binatang Babi

Keharaman Babi”

I. Klasifikasi Babi
Babi adalah sejenis hewan ungulata yang bermancung panjang dan berhidung leper dan merupakan hewan yang aslinya berasal dari Eurasia.
 
Kadang juga dikenali sebagai khinzir (perkataan Arab). Babi adalah omnivora, yang berarti mereka mengkonsumsi baik daging maupun tumbuhtumbuhan. Selain itu, babi adalah salah satu mamalia yang paling pintar,dan dilaporkan lebih pintar dan mudah dipelihara dibandingkan dengananjing dan kucing.
 
Tabel Klasifikasi Ilmiah Babi

A. Sifat Psikologis Hewan Babi
Babi adalah binatang yang paling jorok dan kotor, Suka memakan bangkai dan kotorannya sendiri & kotoran manusia pun dimakannya. Sangat suka berada pada tempat yang kotor, tidak suka berada di tempat yang bersih dan kering. 
 
Babi hewan pemalas dan tidak suka bekerja (mencari pakan), tidak tahan terhadap sinar matahari, tidak gesit, tapi makannya rakus (lebih suka makan dan tidur), bahkan paling rakus di antara hewan jinak lainnya. Jika tambah umur, jadi makin malas dan lemah (tidak berhasrat menerkam dan membela diri). Suka dengan sejenis dan tidak pencemburu. A.V. Nalbandov dan N.V. Nalbandov (Buku : Adaptive physiology on mammals and birds).

II. Haramnya Babi Menurut Islam
A. Ayat-Ayat Yang Menyebutkan Bahwa Babi Hukumnya Haram.


(QS Al Baqarah ayat 173)
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging
babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah[108].
Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak
menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa
baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
  • [108]. Haram juga menurut ayat ini daging yang berasal dari sembelihan yangmenyebut nama Allah tetapi disebut pula nama selain Allah


(QS Al Maa'idah Ayat 3)
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah[394], daging babi, (daging
hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang
terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali
yang sempat kamu menyembelihnya[395], dan (diharamkan bagimu) yang
disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan
anak panah[396], (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan.
Pada hari ini[397] orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan)
agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah
kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan
telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi
agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa[398] karena kelaparan tanpa
sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.
  • [394]. Ialah: darah yang keluar dari tubuh, sebagaimana tersebut dalam surat Al Anaam
  • ayat 145.
  • [395]. Maksudnya ialah: binatang yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang
  • ditanduk dan yang diterkam binatang buas adalah halal kalau sempat
  • disembelih sebelum mati.
  • [396]. Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. Orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. Setelah ditulis masingmasing yaitu dengan: lakukanlah, jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. Bila mereka hendak melakukan sesuatu maka mereka meminta supaya juru kunci Ka'bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti apakahmereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisananak panah yang diambil itu. Kalau yang terambil anak panah yang tidak adatulisannya, maka undian diulang sekali lagi.
  • [397]. Yang dimaksud dengan hari ialah: masa, yaitu: masa haji wada', haji terakhiryang dilakukan oleh Nabi Muhammad s.a.w.
  • [398]. Maksudnya: dibolehkan memakan makanan yang diharamkan oleh ayat ini jika


(QS Al An'aam ayat 145)
Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan
kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya,
kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging
babi - karena sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih
atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang
dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka
sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."


(QS An Nahl Ayat 115)
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai,
darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain
Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak
menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.


B. Hadist Pengharaman Daging babi

Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Demi Zat yang menguasai diriku. Sungguh, telah
dekat waktunya Isa bin Maryam turun kepada kalian untuk menjadi hakim
yang adil. Dia akan mematahkan salib, membunuh babi dan tidak
menerima upeti. Harta akan melimpah, sehingga tak seorang pun mau
menerimanya. (Shahih Muslim No.220)


Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra.
Bahwa ia mendengar Rasulullah saw. bersabda pada tahun penaklukan,
ketika beliau masih berada di Mekah: Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya
telah mengharamkan penjualan khamar, bangkai, babi dan berhala. Lalu
beliau ditanya: Wahai Rasulullah, bagaimana dengan lemak bangkai yang
digunakan untuk mengecat perahu, meminyaki kulit dan untuk menyalakan
lampu? Beliau menjawab: Tidak boleh, ia tetap haram
(Shahih Muslim No.2960)

C. Bagaimana Seorang Muslim Menyikapi Tentang
Perkara Haramnya Babi
Perbedaan antara seorang mukmin dengan kafir dalam amal perbuatannya terutama didasarkan dari niatnya. Seorang yang beriman ketika mengerjakan sesuatu atau meninggalkannya, selalu mendasarkan tindakannya itu atas perintah dan larangan dari Allah SWT. Sebaliknya seorang kafir tidak pernah menjadikan perintah dan larangan Allah SWT sebagai landasan amalnya. Misalnya, ketika seorang muslim melakukan shalat dan ditanyakan kepadanya, mengapa dia shalat?, maka jawabannya adalah bahwa karena Allah SWT telah memerintahkannya untuk shalat. Tentang shalat itu ada manfaatnya buat kesehatan atau ketenangan jiwa dan sebagainya, tidaklah menjadi landasan dasar atas shalatnya. Dan di situlah peran niat yang sesungguhnya.

Demikian juga ketika seorang mukmin meninggalkan khamar, zina, judi dan makan babi, niatnya semata-mata karena dia tunduk, taat dan patuh kepada larangan dari Allah SWT. Bukan sekedar mengejar hikmah dan tujuan yang bersifat duniawi. Tidak minum khamar bukan karena sekedar tidak mau mabuk, melainkan semata-mata karena Allah SWT mengharamkannya.
 
Tidak mau zina bukan karena takut kena sipilis atau HIV, tetapi karena ada larangan dari Allah SWT. Demikian juga, tidak makan babi bukan karena takut ada cacing pita atau takut penyakit yang terkandung di dalam daging babi, melainkan karena Allah SWT sudah mengharamkannya. 

Adapun orang kafir tidak pernah mendasarkan tindakannya itu karena iman dan ketundukan kepada aturan yang datang dari Allah SWT. Paling jauh, landasannya sekedar logika dan penemuan ilmiah. Padahal, sesuatu yang ilmiah itu justru bersifat nisbi dan sangat mudah berubah. Kalau kita amati saat ini, banyak juga non muslim yang atas penemuan ilmiahnya ikut-ikutan berpuasa sebagaimana seorang mukmin. Misalnya, karena kesimpulan ilmiah membuktikan bahwa dengan mengosongkan perut, tubuh akan semakin sehat. Maka mereka pun berpuasa sebagaimana orang mukmin. Tetapi disisi Allah SWT, puasa non muslim itu sama sekali tidak ada nilainya.

Mengapa?
Karena puasanya bukan lantaran taat kepada Allah SWT, melainkan semata-mata karena kesimpulannya sendiri. Penelitian ilmiah dan beragam hikmah serta rahasia ibadah seperti ini buat seorang mukmin tidak menjadi dasar mengapa dia berpuasa. Sebab dasar ibadah hanyalah semata-mata karena perintah dari Allah, bukan karena ingin sehat atau sebab-sebab lainnya. Jadi kalau teman non muslim Anda itu kurang puas dengan jawaban Anda yang memang sudah benar itu, jangan kecewa dulu. Sebab memang hal itulah yang membedakan Anda dengan teman anda. Anda adalah seorang muslim yang taat pada perintah dan larangan Allah SWT, sedangkan teman Anda itu orang kafir yang ingkar -bukan hanya pada perintah dan larangan
Allah- bahkan keberadaan dan kebenaran Allah SWT sebagai tuhan pun diingkarinya. Bagaimana mungkin seorang yang mengingkari eksistensi Allah bisa menerima dan memahami aturan-aturan dari-Nya?
 
Kalau kita buat perumpamaan, seorang yang tidak mengakui eksistensi suatu negara, tidak akan mungkin mau mematuhi aturan-aturan yang ada di dalam negara itu. Seorang gembong pemberontak di Papua misalnya, tentu tidak mau menerima dan tunduk kepada peraturan pemerintah RI. Dan seorang yang mengingkari kebenaran ajaran Islam, tentu saja tidak bisa menerima perintah puasa dan selalu bilang tidak puas.
 
Jawaban seperti itu bukan berarti kita menafikan adanya manfaat dan hikmah di balik setiap perintah dan larangan dari Allah SWT. Tentu manfaat dan hikmahnya banyak sekali kalau mau diungkap, bahkan selalu ada penemuan baru yang bersifat ilmiah dan mampu membuktikan kebenaran agama Islam. Termasuk hikmah di balik pelarangan makan babi.

Selain karena babi hidup lebih jorok dari hewan ternak lainnya, juga semua agama samawi baik yahudi, nasrani dan Islam, sepakat memposisikan babi sebagai lambang kebusukan dan kenajisan. 

Banyak orang mengungkapkan bahwa babi itu kalau terpaksa, mau makan kotorannya sendiri. Sementara hewan lainnya masih punya harga diri. Mendingan mati dari pada makan kotorannya sendiri. Juga banyak yang mengaitkan bahwa daging babi terlalu banyak mengandung zat-zat yang berbahaya bagi tubuh manusia. Karena makannya tidak terkawal, apa saja dimakannya, sehingga tubuhnya pun mengandung segala jenis penyakit.
 
Dan masih banyak lagi rahsia dan hikmah di balik pelarangan makan babi yang bisa didapatkan. Namun semua itu sekedar menambah keyakinan yang sudah ada di dalam hati kita. Bukan sebagai landasan utama. Dan buat kita, apakah di balik larangan makan babi itu ada hikmah atau tidak, sama sekali tidak ada hubungannya dengan ketaatan kita kepada Allah SWT yang telah melarang kita makan babi.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan