Oleh : Rachman Fahrisal
Menurut saya bisnis MLM itu menggunaan
sistem piramida atau jaringan berjenjang melalui jaringan distribusi
yang dibangun dengan memposisikan pelanggan atau upline maupun downline
sebagai tenaga pemasaran produk dari perusahaan MLM tersebut.Untuk
menjadi keanggotaan MLM,seseorang biasanya diharuskan mengisi formulir
dan membayar uang dalam jumlah tertentu dan kadang diharuskan membeli
produk tertentu dari perusahaan MLM tersebut,tetapi kadang ada yang
tidak mensyaratkan untuk membeli produk tersebut.Pembayaran dan
pembelian produk tersebut sebagai syarat untuk mendapatkan point
tertentu.Biasanya produk yang ditawarkan yaitu berupa obat-obatan herbal
yang sedang ramai dipasaran dan masyarakat disekitar lingkungan kita
juga ada modus lain yaitu berupa ke agenan pulsa tronik dengan
menggunakan cip penghemat pulsa dan bisa untuk membayar token
listrik,speedy,telfon,pulsa dan lain-lain,dengan cara memasukan
kode-kode tertentu yang diberikan oleh perusahaan MLM tersebut.Kadang
point bisa didapatkan oleh anggota jika ada pembelian langsung dari
produk yang dipasarkan, maupun melalui pembelian tidak langsung melalui
jaringan keanggotaan.Tetapi kadang point bisa diperoleh tanpa pembelian
produk,namun dilihat dari banyak dan sedikitnya anggota yang bisa
direkrut oleh orang tersebut,yang sering disebut dengan pemakelaran.
Sistemn kerja bisnis Multilevel Marketing itu ada dua posisi yaitu sebagai Promotor (Upline) dan Bawahan (Downline).Promotor (Upline) adalah anggota yang sudah mendapatkan hak keanggotaan terlebih dahulu,sedangkan bawahan (Downline)
adalah anggota baru yang mendaftar atau direkrut oleh promotor.Mengapa
banyak yang bergabung dengan perusahaan MLM,karena komisi yang diberikan
dalam pemasaran berjenjang dihitung berdasarkan banyaknya jasa
distribusi yang otomatis terjadi jika bawahan melakukan pembelian
barang. Promotor akan mendapatkan bagian komisi tertentu sebagai bentuk
balas jasa atas perekrutan bawahan yang otomatis langsung ketransfer ke
ATM promotor.Harga barang yang
ditawarkan di tingkat konsumen adalah harga produks jadi sangat murah
dengan menjadi member pada perusahaan MLM tersebut dengan ditambah
komisi yang menjadi hak konsumen karena secara tidak langsung telah
membantu kelancaran distribusi tersebut dan berlaku kelipatannya.
Bisnis MLM sekarang ini lebih giat dan
marak mengincar para pelajar sekolah menengah keatas atau sekolah
menengengah kejuruan bahkan mahasiswa pun rata-rata menjadi target
sasaran yang mudah bagi pelaku bisnis MLM karena mereka di iming-imingi
penghasilan uang dan bonus yang melimpah bila ikut bergabung dan
mengajak orang lain untuk bergabung oleh orang yang sudah ikut lama di
bisnis MLM itu atau yang disebut Master Leader dari perusahaan MLM itu.Di bisnis MLM ini biasanya promotor ( Upline ) atau Master Leader menawar kerjasama tim untuk memudahkan bawahan ( Downline ) untuk mendapat bonus dengan cara bawahan ( Downline ) mencari bawahan lagi untuk bergabung dan yang mempresentasikan bisnis MLM itu ke pada bawahan atau target baru adalah promotor ( Upline ) dan Master Leader,sehingga bawahan ( Downline )
yang mengajak calon target tinggal mendampinginya saja.Setelah selesai
presentasi calon target langsung diberi pilhan mau ikut paket 1,2,3 dan
seterusnya oleh promotor ( Upiline ) dan Master Leader,biasanya si target dituntut ikut paket yang lebih besar agar ke utungannya juga besar.
Menurut : Dr. Ahmad Zain An Najah, MA Sumber VOA Islam
MLM Dalam Pandangan Islam
Akhir-akhir ini banyak masyarakat yang menanyakan hukum melakukan
transaksi jual beli dengan system MLM (Multi Level Marketing). Tulisan
di bawah ini mudah-mudahan bisa menjawab pertanyaan tersebut:Transaksi jual beli dengan menggunakan sistem MLM hukumnya haram. Alasan-alasannya adalah sebagai berikut :
Alasan Pertama: Di dalam transaksi dengan metode MLM, seorang anggota mempunyai dua kedudukan: Kedudukan pertama, sebagai pembeli produk, karena dia membeli produk secara langsung dari perusahaan atau distributor. Pada setiap pembelian, biasanya dia akan mendapatkan bonus berupa potongan harga.
Kedudukan kedua, sebagai makelar, karena selain membeli produk tersebut, dia harus berusaha merekrut anggota baru. Setiap perekrutan dia mendapatkan bonus juga.
Pertanyaannya adalah bagaimana hukum melakukan satu akad dengan menghasilkan dua akad sekaligus, yaitu sebagai pembeli dan makelar?
Dalam Islam hal itu dilarang, ini berdasarkan hadist-hadist di bawah ini:
1. Hadits abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ
“Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam telah melarang dua pembelian dalam satu pembelian.”(
HR Tirmidzi, Nasai dan Ahmad. Berkata Imam Tirmidzi : Hadist Abu
Hurairah adalah hadist Hasan Shahih dan bisa menjadi pedoman amal
menurut para ulama)Imam Syafi’i rahimahullah berkata tentang hadist ini, sebagaimana dinukil Imam Tirmidzi, “Yaitu jika seseorang mengatakan, ’Aku menjual rumahku kepadamu dengan harga sekian dengan syarat kamu harus menjual budakmu kepadaku dengan harga sekian. Jika budakmu sudah menjadi milikku berarti rumahku juga menjadi milikmu’.” (Sunan Tirmidzi, Beirut, Dar al Kutub al Ilmiyah, Juz : 3, hlm. 533)
Kesimpulannya bahwa melakukan dua macam akad dalam satu transaksi yang mengikat satu dengan yang lainnya adalah haram berdasarkan hadist di atas.
2. Hadist Abdullah bin Amr, bahwasanya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
لَا يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلَا شَرْطَانِ فِي بَيْعٍ وَلَا رِبْحُ مَا لَمْ تَضْمَنْ وَلَا بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
“Tidak halal menjual sesuatu dengan syarat memberikan hutangan,
dua syarat dalam satu transaksi, keuntungan menjual sesuatu yang belum
engkau jamin, serta menjual sesuatu yang bukan milikmu.” (HR. Abu Daud)Hadits di atas juga menerangkan tentang keharaman melakukan dua transaksi dalam satu akad, seperti melakukan akad utang piutang dan jual beli, satu dengan yang lainnya saling mengikat. Contohnya: Seseorang berkata kepada temannya, “Saya akan jual rumah ini kepadamu dengan syarat kamu meminjamkan mobilmu kepada saya selama satu bulan.” Alasan diharamkan transaksi seperti ini adalah tidak jelasnya harga barang dan menggantungkan suatu transaksi kepada syarat yang belum tentu terjadi. (Al Mubarkufuri, Tuhfadh al Ahwadzi, Beirut, Dar al Kutub al Ilmiyah, Juz : 4, hlm. 358, asy Syaukani, Nailul Author, Riyadh, Dar an Nafais, juz : 5, hlm: 173)
Alasan Kedua: Di dalam MLM terdapat makelar berantai. Sebenarnya makelar (samsarah) dibolehkan di dalam Islam, yaitu transaksi di mana pihak pertama mendapatkan imbalan atas usahanya memasarkan produk dan pertemukannya dengan pembelinya.
Adapun makelar di dalam MLM bukanlah memasarkan produk, tetapi memasarkan komisi. Maka, kita dapatkan setiap anggota MLM memasarkan produk kepada orang yang akan memasarkan dan seterusnya, sehingga terjadilah pemasaran berantai. Dan ini tidak dibolehkan karena akadnya mengandung gharar dan spekulatif.
Alasan Ketiga: Di dalam MLM terdapat unsur perjudian, karena seseorang ketika membeli salah satu produk yang ditawarkan, sebenarnya niatnya bukan karena ingin memanfaatkan atau memakai produk tersebut, tetapi dia membelinya sekedar sebagai sarana untuk mendapatkan point yang nilainya jauh lebih besar dari harga barang tersebut. Sedangkan nilai yang diharapkan tersebut belum tentu ia dapatkan.
Perjudian juga seperti itu, yaitu seseorang menaruh sejumlah uang di meja perjudian, dengan harapan untuk meraup keuntungan yang lebih banyak, padahal keuntungan tersebut belum tentu bisa ia dapatkan.
Alasan Keempat: Di dalam MLM banyak terdapat unsur gharar (spekulatif) atau sesuatu yang tidak ada kejelasan yang diharamkan Syariat, karena anggota yang sudah membeli produk tadi, mengharap keuntungan yang lebih banyak. Tetapi dia sendiri tidak mengetahui apakah berhasil mendapatkan keuntungan tersebut atau malah merugi.
Dan Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasallam sendiri melarang setiap transaksi yang mengandung gharar, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ia berkata :
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam melarang jual beli
dengan cara al-hashah (yaitu: jual beli dengan melempar kerikil) dan
cara lain yang mengandung unsur gharar (spekulatif).“ (HR. Muslim, no: 2783)Tips-tips agar terhindar dari bisnis MLM menurut saya :
- Jangan mudah terpengaruh dengan iming-iming bonus dan penghasilan banyak dalam waktu singkat.
- Mencari sumber tentang ke halal lan bisnis yang akan dijalani dan memahami sitemnya.
- Konsultasi dengan orang yang yang tau tentang bisnis.
Tiada ulasan:
Catat Ulasan